Berita Harian Rakyat, Sumedang - Kapolda Jabar Irjen. Pol. Suntana menerangkan aktivitas Sahur On The Road (SOTR) saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di wilayah hukumnya dilarang.
Irjen. Pol. Suntana juga menyampakan bahwa SOTR mampu memicu kerumunan saat Pandemi Covid-19. Tak hanya itu, aktivitas tersebut juga memicu gesekan sosial.
"Pada prinsipnya Sahur On The Road bersifat kerumunan. Kemungkinan akan terjadi gesekan, keributan antar teman-teman yang melaksanakan Sahur On The Road," jelas Kapolda. di Mako Brimob Cikeruh Jatinangor Kabupaten Sumedang.
Jenderal Bintang Dua tersebut kembali menegaskan, aparat gabungan di lapangan siap membubarkan bila kedapatan ada kelompok maupun figur yang berani melakukan hal itu di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
"Untuk tidak melaksanakan Sahur On The Road dan kami mencegah. Dan kami akan melakukan pembubaran bila Sahur On The Road berpotensi jadi gangguan kamtibmas dan bahkan operasi kepolisian pemeriksaan barang berbahaya termasuk senjata tajam kami laksanakan kepada peserta Sahur On The Road," tegas Kapolda.
****