Berita Harian Rakyat, Jakarta - Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo mengubah ketentuan pangkat Dankorbrimob Polri menjadi Komjen. Pol. atau Jenderal Polisi Bintang Tiga. Sebelumnya, jabatan Dankorbrimob diisi dengan pangkat Irjen. Pol. atau Jenderal Polisi Bintang Dua.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI. Aturan itu ditetapkan dan diundang pada 7 April 2022.
Dalam lampiran yang sama dituliskan bahwa jabatan Dankorbrimob setara dengan eselon IA. Dalam Pasal 22 Perpres 54/2022 itu dijelaskan bahwa Korps Brigade Mobil yang disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.
Korbrimob memiliki tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.
Selanjutnya, Korbrimob terdiri atas 1 Biro dan paling banyak 5 pasukan, serta dipimpin oleh Dankorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri. "Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob," imbuh Pasal 4 dalam Perpres itu.Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo mengubah ketentuan pangkat Dankorbrimob Polri menjadi Komjen. Pol. atau Jenderal Polisi Bintang Tiga. Sebelumnya, jabatan Dankorbrimob diisi dengan pangkat Irjen. Pol. atau Jenderal Polisi Bintang Dua.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI. Aturan itu ditetapkan dan diundang pada 7 April 2022.
Dalam lampiran yang sama dituliskan bahwa jabatan Dankorbrimob setara dengan eselon IA. Dalam Pasal 22 Perpres 54/2022 itu dijelaskan bahwa Korps Brigade Mobil yang disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.
Korbrimob memiliki tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.
Selanjutnya, Korbrimob terdiri atas 1 Biro dan paling banyak 5 pasukan, serta dipimpin oleh Dankorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri. "Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob," imbuh Pasal 4 dalam Perpres itu.
****