Berita Harian Rakyat, Bukit Tinggi - Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap peredaran narkoba dengan tangkapan sabu-sabu sebanyak 41,4 kilogram atau senilai Rp62,1 miliar. Ini merupakan sejarah baru peredaran narkoba terbesar.
Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra, SH,SIK,Bersama Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH,SIK,MH, mengatakan penangkapan Narkotika jenis sabu dilakukan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
“Sebagian besar pelaku berdomisili di Bukittinggi dan Agam, berdasarkan data kasus ini menjadi capaian terbesar di Polres hingga Polda Sumbar,” ujar Kapolda Bukittinggi, pada Sabtu (21/05/22).
Kapolda Sumbar menuturkan ada delapan orang tersangka yang memiliki peran berbeda yang berhasil di TKP Agam dan Bukittinggi. Pelaku masing-masing AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25), N (39), total harga narkoba sekitar Rp62 ,1 miliar.
Jenderal Bintang Dua itu dua orang dari tersangka merupakan pemain baru dan berstatus pemakai, tiga orang merupakan pengedar kecil dan tiga lainnya pengedar kelas kakap.
“Hukuman mati atau penjara seumur hidup dan kurungan menjadi ancaman bagi mereka khususnya tiga pengedar dengan jumlah lebih dari satu kilogram sesuai UU 35 2009 tentang Narkotika pasal 115,” terang Kapolda.
Ditempat yang sama Kapolda Sumbarnmengatakan pengembangan dan modus operandi masih dilakukan pengembangan oleh Polres Bukittinggi. kasus Narkotika masih menduduki peringkat pertama di Sumbar dengan 1.043 kasus.
“Saya imbau dan mohon dengan sangat mari meningkatkan kesadaran lingkungan atau kepedulian bersama, mari sama-sama selamatkan generasi muda di Sumbar ini khususnya,” pungkas Kapolda.
****