Berita Harian Rakyat, Jakarta - Kasus promosi miras oleh Holywings Indonesia dengan menyematkan nama Muhammad dan Maria berbuntut panjang. Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Akan tetapi, Deddy Corbuzier dalam podcastnya menganalogikan penafsiran hukum, bahwa nama Muhammad dan Maria itu banyak dipakai nama orang, kenapa dipersoalkan. Hal itu langsung dijawab Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., bahwa bisa saja ditafsirkan secara luas. Namun, dalam perspektif hukum khususnya Polres Jakarta Selatan itu sudah mendengarkan saksi ahli.
"Dari penyidik Porles Jaksel sudah mendengarkan keterangan saksi ahli, saksi ahli bahasa, saksi ahli hukum pidana, juga saksi ahli yang kaitan dengan agama," jelas Kadiv Humas Polri saat menghadiri podcast bersama Deddy Corbuzier, Selasa (28/6).
Sehingga untuk menetapkan tersangka harus terpenuhi dulu unsur perbuatan melawan hukum. Kadiv Humas Polri juga menekankan, niat atau motivasi dari perbuatan tersebut juga termasuk dalam penilaian penyidik.
"Iya dinilai, apalagi meletakkan itu di belakangnnya minuman keras, imej orang pasti ke situ," ujarnya.
Jenderal Bintang Dua itu pun pun mengimbau masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, bila tidak diperhitungkan dengan baik bisa berimplikasi dengan hukum.
****