Berita Harian Rakyat, Medan - Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba bernilai Rp 253 miliar lebih dari penindakan 42 kasus narkotika selama waktu empat bulan terakhir di Lapangan KS Tubun Mapolda, Jalan SM Raja, Medan, Selasa (16/08).
Kapolda Sumut Irjen. Pol. R.Z. Panca Putra menegaskan Polda Sumut akan terus bekerja dalam memberantas peredaran Narkotika serta penyakit masyarakat seperti judi dan miras di Sumatera Utara.
Selama kurun waktu empat bulan terakhir, Polda Sumut berhasil mengungkap 42 kasus tindak pidana Narkotika dalam jumlah besar.Adapun Narkotika yang berhasil diungkap berupa sabu seberat 253 kg, ganja seberat 60 kg serta pil ekstasi sebanyak 33.183 butir dengan jumlah 72 tersangka.
Irjen. Pol. R.Z. Panca Putra mengatakan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sebagai langkah nyata Polda Sumut dalam pemberantas narkoba di Sumatera Utara.
"Aksi kriminal yang kerap terjadi salah satu faktor penyebabnya adalah penyalahgunaan Narkotika. Oleh karena itu, untuk mengantisipasinya dalam kurun empat bulan ini Polda Sumut berhasil mengungkap ratusan kilo sabu, ganja dan ekstasi," jelas Kapolda.
Kapolda menambahkan, dalam pemberantas narkoba dan penyakit masyarakat tentunya diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda, ormas untuk terciptanya Sumatera Utara bebas narkoba. "Dalam pemberantasan Narkotika dan penyakit masyarakat ini diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda, ormas dengan terciptanya Sumatera Utara bebas narkoba," tegasnya.
Kapolda juga merinci barang bukti narkoba yang dimusnahkan bernilai lebih dari 253 miliar rupiah, dalam artian 253.097.01 gram sama dengan Rp 253.000.000.000, begitu juga barang bukti ganja sebanyak 60.255,07 Gram, 33.183 butir pil ekstasi, dan19,96 gram biji bibit ganja.
"Sumatera Utara ini harus bebas dari narkoba dikarenakan sebagian besar tindak pidana seperti judi dan miras berawal dari pengguna narkotika," tegas Irjen. Pol. R.Z. Panca Putra.
****