Berita Harian Rakyat, Jatim - Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa Samsudidn Jadab alias Gus Samsuddin terkait dugaan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Pesulap Merah (Marcel Radhival) pada Jumat (12/8/22).
Pjs Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto mengatakan, sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Kabupaten Blitar, itu sejak pekan lalu.
"Dalam surat tersebut, seharusnya yang bersangkutan dimintai keterangan pada Senin (8/8), tapi pengacaranya minta mundur," ucap Pjs Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Pengacara Samsuddin, jelas Pjs Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, mengajukan jadwal terkait pemanggilan kliennya dan berjanji untuk datang ke Subdit Siber Polda Jatim pada Jumat (12/8/22).
Meski mulai memanggil ,Pjs Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim memastikan status laporan yang dibuat Samsuddin masih tergolong pengaduan masyarakat. Sebab jumlah yang tidak dibawa pada laporan awal belum memenuhi syarat untuk diterbitkan surat laporan polisi (LP).
“Belum, karena dia belum tahu barang bukti apa yang dibawa untuk LP. Kami akan kaji barang bukti besok, kalau memenuhi syarat, kami naikkan jadi LP,” tegas Pjs Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Sebelumnya, Polda Jatim mendalami pengaduan masyarakat oleh Samsuddin terkait kasus itu. Jika dalam pendalaman nanti memang ditemukan tindak pidana yang dilakukan teradu, Marcel, maka aduan akan naik sebagai LP.
Samsuddin telah melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim pada Rabu (3/8/22) di atas dugaan kasus pencemaran baik dan kebencian. Pengacara Samsuddin, Teguh Puji Wahono menyebut, Pesulap Merah dilaporkan atas pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai konten video yang dibuat di media sosial dan YouTube.
“Video Jumlah sudah banyak beredar di media sosial dan YouTube-nya,” jelas Pengacara Samsuddin.
Dalam video tersebut, Pengacara Samsuddin menyampaikan bahwa Pesulap Merah menganggap bahwa metode pengobatan Gus Samsuddin adalah trik atau penipuan.
“Marcel kan bukan penegak hukum yang bisa men-judge kami. Mediasi sudah tetapi si Marcel bersikukuh menganggapnya benar,” jelas Pengacara Samsuddin.
****