Berita Harian Rakyat, Palu - Sengketa lahan antara perusahaan sawit PT CMP, dengan masyarakat selama tahun 2022 telah beberapa kali memicu aksi unjuk rasa, dimana Konflik yang berlarut-larut antara PT CMP dengan masyarakat atau kelompok tani Desa Kamalu, dilatarbelakangi oleh permasalahan batas wilayah administrasi yang belum jelas antara Desa Kamalu dengan Desa Pagaitan setelah pemekaran wilayah.
Ketidakjelasan batas wilayah administrasi ini selanjutnya menjadi penyebab tumpang tindih Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah Desa Kamalu dan Desa Pagaitan. Setelah PT.CMP membebaskan lahan berdasarkan SKPT milik masyarakat Desa Pagaitan untuk perkebunan sawit berdampak konflik antara perusahaan PT.CMP dengan masyarakat Desa Kamalu.
Haryanto.M.S, yang merupakan tokoh penggerak aksi oleh kelompok tani Desa Kamalu, beberapa waktu lalu menyampaikan harapannya atas kehadiran pemerintah Kabupaten untuk mencarikan solusi yang tepat atas permasalahan tersebut.
Pihaknya juga akan terus mendukung Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
"Kita harus membantu dan mendukung aparat keamanan dalam menjaga situasi ketertiban dan keamanan di wilayah ini."
****