Lapangan Golf. (Istimewa)
Berita Harian Rakyat - Beberapa masyarakat yang berada di sekitar lapangan Golf mengatakan bahwa pihak pemerintah telah mengambil kembali aset.
berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Palu pada tanggal 22 Mei 2023 dengan amar putusan: mengabulkan eksepsi tergugat II, gugatan penggugat tidak dapat diterima (Neit Ontvantkelik Verklar).
Pentingnya menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Palu dari maraknya kasus konflik tanah yang terjadi yang salah satunya disebabkan peraturan yang saling tumpang tindih.
Dikutip dari beberapa keterangan masyarakat Kota Palu, permasalahan tanah harus menjadi perhatian khusus Pemerintah Daerah.